DESAMASIAGA. Selasa, 09 Januari 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Masiaga telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024.
"Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) disusun sebagai panduan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam menyusun RKP Desa memperhatikan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah serta tidak boleh melenceng dari Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa)".
Hal tersebut di atas disampaikan Bapak Hamid Datau S.AP, Selaku SEKCAM BONE saat memberi sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024. di Balai Kantor Desa Masiaga, pukul 13.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan; Kepala Desa, Perangkat Desa, TP-PKK, BPD, KPMD, KPMD, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa serta Tokoh Masyarakat Desa Masiaga. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk implementasi rencana pembangunan desa kedepannya. RKP Desa ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintah desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa Masiaga yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku. Adapun beberapa tahapan yang sudah dilewati pada penyusunan RKP Desa diantaranya:
1. Pembentukan tim penyusun RKP yang terdiri dari 11 orang.
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan.
3. Pencermatan ulang RPJM Desa
4. Penyusunan rancangan RKP Desa
5. Musrenbangdes pembahasan rancangan RKP Desa
6. Musrenbangdes pembahasan ulang dan pengesahan RKP Desa.
Sesuai Penyampaian Bapak Fatra Sugandi Laot, S.E.Sy Selaku Pendamping Lokal Desa, RKP Desa yang disusun harus memperhatikan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Adapun Prioritas Dalam RKP Desa Masiaga Tahun Anggaran 2024 Meliputi :
Ketahanan Pangan Sebesar 20% Dari Total Dana Desa Sesuai dengan Kebijakan dan Prioritas Desa, Percepatan Pengetasan Miskin Ekstrim Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sesuai Kewenangan Desa, Percepatan Konvergensi Stunting Sesuai Kewenangan Desa, Dukungan Penanggulangan Penyakit Menular Sesuai Kewenangan Desa, Pemberantasan Narkoba dan Miras Melalui Kegiatan Produktif Kepemudaan. Tegas Kepala Desa Masiaga, Bapak Irwan A. Nai, S.Pd
Diharapkan seluruh rancangan RKP Desa yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik serta warga masyarakat Desa Masiaga ikut membantu mengawasi kinerja pemerintah desa.

